PERASURANSI

Pengertian Asuransi

    Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

memahami

Asuransi memiliki 3 unsur utama, yaitu :

•Premi asuransi adalah iuran biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu yang sudah disepakati. Biasanya premi bisa dibayarkan secara bulanan, semesteran, hingga tahunan.

•Polis asuransi adalah dokumen sah yang mengatur tentang perjanjian asuransi. Mulai dari nilai manfaat, besaran premi, dan risiko yang ditanggung. Polis asuransi bersifat legal dan mengikat secara hukum. 

•Klaim asuransi adalah proses pengajuan resmi kepada pihak perusahaan asuransi ketika nasabah mengalami risiko yang ditanggung dalam polis asuransi.

Jenis Jenis Asuransi

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi ini berkaitan dengan seorang anak ikut asuransi kesehatan yang dimilki ayah/ibunya. Asuransi kesehatan itu menjamin biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi jika sakit atau mengalami kecelakaan.

2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memberikan perlindungan jika terjadi risiko kematian pada pemegang polis. Contohnya, memberikan perlindungan jangka panjang kepada ahli waris dari pemegang polis jika sudah tutup usia.

3. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan masa depan yang menjamin pendidikan putra-putri pemegang polis (orangtua).

4. Asuransi Umum

Asuransi umum merupakan bentuk pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada pemegang polis atas kerugian yang dialami. Contoh asuransi umum ini ialah asuransi kendaraan bermotor. Ada asuransi yang menjamin kerusakan kendaraan hingga beberapa persen.

5. Asuransi Bisnis

Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis, asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya.

Prinsip Dasar Asuransi

Berikut ini adalah prinsip asuransi yang perlu kamu ketahui:

-Insurable Interest: Ahli waris haruslah memiliki kepentingan langsung terhadap peserta asuransi jika terjadi risiko kerugian seperti meninggal dunia dan lain sebagainya.

-Utmost good faith: Peserta asuransi wajib memberikan informasi secara jujur kepada pihak penanggung atau asuransi.

-Proximate cause: Manfaat asuransi hanya akan diberikan jika kerugian terjadi akibat hal yang sesuai dengan keterangan polis.

-Indemnity: manfaat atau uang pertanggungan diberikan setelah pengajuan klaim disetujui dan sesuai dengan polis yang disepakati bersama.

-Subrogation: Prinsip yang memberikan hak kepada nasabah untuk menuntut ganti rugi kepada pihak asuransi atau pihak ketiga jika terjadi kerugian.

-Contribution: Berlaku jika nasabah memiliki dua asuransi dari perusahaan yang berbeda.

Tujuan Asuransi 

Tujuan dari asuransi adalah memberikan jaminan penggantian terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi dimasa depan oleh nasabah. Jaminan pergantian tersebut tak hanya berfokus pada kesehatan tubuh, namun juga termasuk barang berharga properti atau kendaraan. Lebih lanjutnya, tujuan asuransi mencakup:

1. Untuk mengalihkan ragam risiko yang mungkin terjadi dengan nasabah, dimana risiko tersebut akan   digantikan oleh perusahaan asuransi setelah nasabah melakukan sejumlah pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.

 2. Jaminan bagi pihak nasabah mendapatkan perlindungan dengan risiko kerugian dimasa depan yang mungkin akan terjadi.

3. Khusus untuk asuransi jiwa, dapat kamu gunakan sekaligus untuk menabung karena sebagian biaya preminya akan dikembalikan kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu. 

4. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.

5. Memperkecil nilai dan potensi kerugian yang lebih besar bia mengeluarkan  biaya sendiri saat mengalami sebuah resiko.

6. Untuk mendapatkan ganti rugi kpada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.

7. Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu bada usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.

Fungsi dan Manfaat Asuransi 

Asuransi memberikan manfaat bagi semua pihak, baik penanggung, tertanggung maupun pemerintah. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut (Martono, 2002:145-146):

  1. Rasa aman dan perlindungan. Sebagai individu maupun pengusaha, polis yang dimiliki memberikan rasa aman atas kerugian yang mungkin terjadi. 
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Maka semakin besar nilai pertanggungan akan semakin besar pula premi yang dibayar oleh tertanggung. 
  3. Polis Asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit. Besar kredit yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank diperlukan tabungan (berupa rumah, gedung) dan bangunan tersebut harus diasuransikan. 

Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayar oleh tertanggung memiliki unsur tabungan yang memperoleh pendapatan berupa bunga dan bonus sebagai perjanjian.



sumber you tube:

sumber materi:

Pj: Ismi Apriani
-Eva Riyanti
-Meisya Amelia Putri
-Muhammad Riziq Abdullah
-Nava nethania Tamba
-Wisnu Wiratama Subagyo


5 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak