LEMBAGA PEMBIAYAAN

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan merupakan salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang sangat berperan penting dalam pembiayaan karena, berperan menyediakan dana atau barang modal lembaga pembiayaan ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, khususnya dalam Pasal 8 dan Pasal 11 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

menurut perpres tersebut, Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. lembaga pembiayaan dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha yang kegiatannya berbeda-beda sesuai dengan jenisnya.

pengertian lembaga pembiayaan

Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan terbagi dalam tiga macam, yaitu:

1. Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan ini mengacu pada Perpres Nomor 9 Tahun 2009, beberapa kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu:

   A. Sewa guna usaha (leasing)

Sewa guna/Leasing adalah usaha yang digunakan dalam bentuk modal barang. Aktivitas ini dijadikan sebagai objek transaksi yang menjadi hak milik lembaga pembiayaan selama masa perjanjian leasing tersebut berlaku.

  B. Pembiayaan konsumen

Pembiayaan konsumen adalah aktivitas pembiayaan yang menyediakan  berbagai macam barang yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Contohnya elektronik, kendaraan, rumah dll. Sistem pembayaranya dengan angsuran yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan konsumen.

  C. Anjak piutang 

Anjak piutang/factoring adalah kegiatan pembiayaan yang berupa pembelian piutang dagang perusahaan dalam jangka pendek. Anjak piutang yang satu ini bisa dilakukan dengan menggunakan jaminan atau tidak. 

  D. Usaha kartu kredit

pembelian barang dengan menggunakan kartu yang penggunanya harus membayar tagihan sebelum jatuh tempo. Penyediaan kartu kredit yang satu ini juga mengikuti peraturan BI.

2. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura sendiri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan ke investee company (perusahaan penerima bantuan pembiayaan) dalam jangka waktu tertentu.

Adapun kegiatan usaha dari perusahaan modal ventura yaitu sebagai berikut:

• Penyertaan saham (equity participation)

        Penyertaan Saham adalah Penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan  Usaha (PPU) yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu.

• Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation)

        Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi adalah bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh Pasangan Usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT).

• Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing)

        Pembiayaan usaha jenis ini adalah pembiayaan yang wajib dilakukan dalam bentuk penyaluran dana kepada perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk meningkatkan        pendapatan bagi perusahaan.


3.Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

lembaga pembiayaan dapat membantu pengembangan infrastruktur karena menyediakan akses pinjaman untuk biaya pembangunan. Perusahaan pembiayaan infrastruktur juga dapat melakukan beberapa kegiatan lain, di antaranya yaitu:

• Mendukung kredit (credit enhancement) 

    Strategi yang biasanya diadopsi oleh perusahaan dimana mereka akan mengambil langkah baik         internal dan eksternal untuk meningkatkan kelayakan kredit mereka. 

• Menyediakan jasa konsultasi (advisory services)

    Jasa konsultasi adalah layanan profesional yang menyediakan kepenasihatan dalam bidang tertentu dengan mengutamakan olah pikir (brainware)

• Mencarikan swap market untuk pembiayaan infrastruktur

    Badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur

Fungsi fungsi lembaga Pembiayaan

Dilihat dari pengertiannya, fungsi utama dari lembaga pembiayaan adalah menyediakan dana. Selain itu, berikut ini beberapa fungsi dan peran dari lembaga pembiayaan:

• Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pinjaman yang memberikan bunga tinggi

• Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses pinjaman yang lebih mudah

• Membantu pengembangan bisnis

• Membantu pengembangan infrastruktur mengingat biaya pembangunan yang tinggi

Tujuan Lembaga Pembiayaan

    Tujuan adanya lembaga pembiayaan adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Selain itu, lembaga pembiayaan menjadi sumber dana yang beragam banyak selain dari lembaga keuangan.




sumber youtube:


sumber referensi materi:

  • https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/05/04/lembaga-pembiayaan-adalah
  • https://ptsmi.co.id/lembaga-pembiayaan-pembangunan-indonesia
  • https://lifepal.co.id/media/lembaga-pembiayaan/
  • https://landx.id/blog/lembaga-pembiayaan-adalah/
Diposting oleh : Riska Hermalinda

Pj : Riska Hermalinda 
- jilan adzra azizah yahya
-Listia rahmadiani
-Maulana yusuf tambunan
-Zahra rizkyafitri

5 Komentar

  1. Baguss, tapi tulisan semua ya? boleh lain kali dicoba pakai video, jadi orang yang ga suka tulisan bisa memahami lewat video gitu. Tapi udah keren banget ini lengkap👌💯

    BalasHapus
  2. wah keren dan berimajinasi bgtttt💞💞

    BalasHapus
  3. pembahasannya lengkap bangett, blog able hahaha

    BalasHapus
  4. Udah baguss lengkap jugaa, semangat teruss yaa

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak