P E G A D A I A N
> PENGERTIAN PEGADAIAN :
Pegadaian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan menjaminkan suatu barang kepada pihat terntentu untuk memperoleh uang dari barang yang dijaminkan kemudian akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara penggadai (nasabah) dengan lembaga gadai (pihak gadai). Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150 :
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Perusahaan umum pegadaian adalah badan usaha di Indonesia yang secara resmi memiliki izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar hukum dagai seperti dimaksudkan dalam kitap undang – undang hukum perdata pasal 1150 diatas.
> SEJARAH PEGADAIAN :
~Sejarah Singkat Pegadaian~
■ Zaman Hindia Belanda → Dinas Pegadaian
■ UU No: 19 Prp 1960--- Perusahaan Negara Pegadaian
■ Peraturan Pemerintah No: 7 Thn 1969→Perjan Pegadaian
■ Peraturan Pemerintah No: 10 Thn 1990→Perum Pegadaian
> TUJUAN PEGADAIAN :
•Mengikuti pelaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi melalui penyaluran pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
•Mencegah praktik pegadaian gelap atau pinjaman tidak wajar lainnya.
•Memiliki efek jaring pengaman sosial, yaitu peminjamannya bebas bunga, Sehingga masyarakat yang butuh dana mendesak, tidak lagi dijerat pinjaman berbasis bunga (berlaku untuk gadai syariah).
• Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
> MANFAAT PEGADAIAN :
-BAGI NASABAH-
• Tersedianya dana dengan prosedur relatif lebih sederhana dan cepat dibanding kredit perbankan.
• Nasabah juga mendapat fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya.
-BAGI PERUSAHAAN PEGADAIAN-
• Mendapatkan penghasilan dari sewa modal yang dibayarkan nasabah.
• Penghasilannya bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah.
• Pelaksanaan misi PT Pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan, adalah memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur relatif sederhana.
> JENIS-JENIS PEGADAIAN :
-PEGADAIAN KONVENSIONAL-
Pegadaian Konvensional adalah pegadaian produk pinjaman yang memberikan keuntungan tersendiri bagi pegadaian yang menggunakan prinsip tolong-menolong sesuai dengan yang tercatat dalam hukum perdata.
-PEGADAIAN SYARIAH-
` Amanah
` Rahn
`Arrum
` Gadai Sertifikat
> VIDEO YOUTUBE PEGADAIAN :
https://www.youtube.com/watch?v=iIgpTPQ3Sfg
PEGADAIAN - Video Pembelajaran
Sumber : https://amp.kompas.com/skola/read/2022/03/23/120000469/pegadaian--tujuan-manfaat-dan-jenisnya https://pratama1989.wordpress.com/2012/06/04/kelebihan-dan-kekurangan-pegadaian/ https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pegadaian/ MATERI PEGADAIAN Penanggung Jawab (PJ) : Cindy Claudya Simbolon Anggota : -Intan Syafitri -Lutfia Febriani -Sekar ayu lestari -Sofian saury |
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusudahh kerennn dan lengkap juga ni kayanya! semangat terus yaa ❗💥
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusudah baguss, semangat terus yaa!!
BalasHapusKeren banget blog nya
BalasHapuskerenn banget, menarik juga buat dibaca, semangat terus yaa!
BalasHapuskeren dan hebat bngt karya anak bangsa💞💞 semangat terusssss!!!!!
BalasHapusMenarik bgttt en lengkapp
BalasHapusUdah baguss kerenn, simple jugaa semangat terus yaa
BalasHapus